Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus suap pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan penggunaan anggaran di Provinsi Jawa Timur tahun 2017 terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rabu (23/8/2017) penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mochamad Kabil Mubarok yang juga tersangka dalam kasus ini.
Dalam pemeriksan kali ini, Mochamad Kabil Mubarok diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang lain.
"Mochamad Kabil Mubarok, Anggota DPRD Jatim kami periksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Mohammad Santoso)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Baca: KPK Periksa 7 Saksi Telisik Peran Setya Novanto Dalam Korupsi E-KTP
Sebelumnya M Kamil Mubarok adalah ketua Komisi B yang kemudian pindah ke Komisi E dan digantikan Mochamad Basuki.
Dari hasil pendalaman, penyidik menduga praktik setoran dari para Kadis yang bermitra dengan Komisi B diduga tetap berlangsung meski M Kamil Mubarok telah pindah Komisi.
Diketahui, dua dari SKPD dibawah Komisi B DPRD Jatim yakni Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan terjerat kasus dugaan suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan provinsi Jawa Timur tentang penggunaan anggaran tahun 2017.
Baca: Sekda Kota Malang Tahun 2015 Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ketua DPRD
Dalam kasus ini KPK menyita uang Rp150 Juta dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 5 Juni 2017 lalu di Jawa Timur.
Uang Rp 150 Juta tersebut didapat dari ruang kerja Ketua Komisi B, Mochamad Basuki.
Diduga, uang suap Rp 150 Juta merupakan bagian dari pembayaran triwulanan kedua dengan total komitmen fee sebesar Rp600 juta di setiap kepala dinas terkait.
Ada tujuh orang tersangka yang telah ditetapkan,yakni, Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochmmad Basuki; Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto.