News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Suap Panitera, OB di PN Jakarta Selatan Jadi Perantaranya

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik digiring petugas menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Selasa (22/8/2017) malam. Penyidik KPK berhasil menangkap Yunus Nafik di Surabaya usai melakukan penggeledahan dan menetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap panitera pengganti Negeri Jakarta Selatan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Penggugat menuntut pembayaran ganti rugi senilai kurang lebih 7,6 juta dolar AS dan 131 Dollar Singapura.

Untuk mengamankan kasus tersebut diduga dilakukan komunikasi antara Akhmad Zaini selaku kuasa hukum PT ADI dengan panitera pengganti pada PN Jaksel, Tarmizi.

Disepakati dana Rp 400 juta antar keduanya untuk menolak gugatan tersebut. Putusan rencananya dibacakan pada Senin (21/8/2017) setelah beberapa kali ditunda.

Atas perbuatannya ‎sebagai pemberi Akhmad Zaini disangkakan melanggar Pasal 5 5 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pihak diduga penerima, Tarmizi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini