TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa Atase Imigrasi Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur Dwi Widodo menegaskan tidak pernah mengajak agar warga negara asing mengurus calling visa di sana.
Kata Dwi, banyaknya warga Afrika yang mengurus calling visa agar bisa ke Indonesia semata-mata karena kemudahan akses menuju Malaysia.
"Karena Malaysia memberikan kebijakan kepada warga negara lain untuk keleluasaan. Jadi mereka masuk ke Malaysia kemudian mengajukan ke KBRI'," kata Dwi Widodo saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Menurut Dwi, negeri jiran itu memberikan kebijakan lebih longgar kepada warga negara asing untuk mengurus visa di sana.
"Kebijakan Malaysia lebih longgar masuk ke sana. Jadi bukan kemauan saya, 'ayo datang urus sama saya'," kata Dwi Widodo.
Diketahui untuk mengurus satu visa, Dwi Widodo mendapatkan Rp 1 juta.
Calling visa adalah persetujuan visa oleh Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan hasil penilaian terhadap permohonan warga negara asing dari negara tententu.
Persetujuan tersebut didasarkan pada aspek sosial, politik, keamanan negara, dan aspek keimigrasian.
Atas perbuatannya, Dwi Widodo didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.