News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sebelum Kena OTT KPK, Antonius Tonny Terlihat Murung Beberapa Bulan Ini

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono (rompi oranye) ditahan petugas KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta, Kamis (25/8/2017), usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) penerimaan suap sebesar Rp20,074 miliar terkait proyek di Kemenhub sepanjang 2016-2017.

"Kaget juga dia beli tanah Rp 1 miliar untuk pemakaman di sana, uang dari mana? Kan hanya seorang dirjen," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat karena tindak pidana korupsi masih terjadi di kementerian yang dipimpinnya sejak pertengahan tahun 2016 itu.

Dia mengaku prihatin karena praktik korupsi masih terjadi di kementerian yang dipimpin. Padahal, dalam gebrakan awal, dia berupaya, membersihkan kementerian dari pegawai terlibat korupsi.

"Ini menjadi masukan bagi saya untuk lebih keras melakukan pengawasan ke dalam. Korupsi adalah penyakit bangsa yang harus terus kita lawan secara bersama," kata Budi Karya.

Dia berharap, OTT itu dijadikan sebagai suatu momentum Kemenhub untuk melakukan pembersihan dari dalam.

"Terkait kejadian itu, harapannya ini jadi satu momentum bagi Kemenhub untuk melakukan pembersihan, dan secara konsisten sesuai program presiden yang ingin membuat pembersihan terhadap korupsi," ujarnya.

Pihak Kemenhub sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan KPK. Kemenhub akan memberikan pendampingan bagi kasus hukum yang melibatkan pejabat di kementerian itu. Pendampingan dilakukan sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

"Kami menyampaikan surat resmi pada KPK, melakukan pendampingan baik tentang kasus ini maupun hal lain agar kejadian ini tak terjadi lagi. Kami juga akan melakukan pendampingan sesuai ketentuan berlaku di mana Biro Hukum dan Lawyer yang sesuai ketentuan bisa melakukan pendampingan," tambahnya.
Balas Balas ke Semua Teruskan Lebih lanjut

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini