News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dana Partai Politik

Hanura Senang Dana Bantuan Untuk Partai Politik Naik

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Fraksi Hanura, Nurdin Tampubolon

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Hanura, Nurdin Tampubolon mengaku senang dengan kenaikan dana Partai Politik (Parpol).

Saat ini menurutnya semua partai membutuhkan dana untuk kegiatan operasionalnya.

"Jadi penambahan itu kalau engga salah dari Rp 100 menjadi Rp 1000 itu adalah kepedulian pemerintah untuk membantu Parpol melaksanakan tugas-tugasnya. Karena Parpol adalah sumber pemimpin bangsa, masa kini dan masa depan," kata Nurdin di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (28/8/2017).

Baca: Formappi Pesimis Naiknya Dana Parpol Akan Bisa Cegah Korupsi

Menurutnya dengan kenaikan dana tersebut tinggal giliran Parpol untuk mengoptimalkan fungsinya, merumuskan kinerja agar dana tepat sasaran.‎

Hanura juga menurut Nurdin meminta agar pemerintah ikut mengawasi dana tersebut.

"Bagaimana model (pengawasan) yang tidak menyulitkan pemerintah dan Parpol, sehingga semua efisien," katanya.

Pemerinyah harus bisa memastikan dana yang dikeluarkan untuk Parpol berguna bagi bangsa dan negara.

Khususnya dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi sekaligus mensejahterakan masyarakat kita.

Baca: Pemerintah Tunda Realisasikan Pemekaran 314 Daerah Otonomi Baru. Alasannya Keuangan

"Saya kira itu," ujarnya.

Mengenai angka kenaikannya sendiri, menurut Nurdin sudah cukup besar.

Kenaikan sepuluh kali lipat tersebut sudah memperlihatkan kepedulian pemerintah terhadap partai politik.

‎"Saya kira pemerintah sekarang sudah melihat kepentingan itu dan mereka sudah menaikan cukup besar," ucapnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat penetapan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas usulan besaran bantuan dana kepada partai politik.

Baca: PPATK Sebut Bos First Travel Gunakan Uang Jemaah Untuk Investasi Hingga Keperluan Pribadi

Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.

Dalam surat itu, Kementerian Keuangan menetapkan bantuan parpol tiap tahunnya sebesar Rp 1.000 per suara sah atau naik dari sebelumnya Rp 108 per suara sah.

"Di dalam Surat Menteri Keuangan kepada Mendagri menetapkan usulan besaran bantuan kepada parpol yang dapat dipertimbangkan setiap tahunnya adalah sebesar Rp 1.000 per suara sah," kata Sri menjadi pembicara dalam acara Workshop Nasional Perempuan Legislatif, Eksekutif dan Kader Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (27/8/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini