TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Hanura mengapresiasi kenaikan dana bantuan partai politik. Wasekjen Hanura Tridianto menilai dana parpol sudah seharusnya mengalami kenaikan.
"Alhamdulillah, dana bantuan untuk parpol naik. Ini sudah seharusnya, karena parpol pilar demokrasi. Aneh kalau ada negara demokrasi tapi pilarnya tidak diperhatikan keuangannya," kata Tridianto melalui pesan singkat, Senin (28/8/2017).
Menurut Tridianto, pemerintahan Presiden Joko Widodo memahami dan menghormati peran partai dengan menaikkan dana bantuan parpol.
Ia mengakui besaran dana parpol masih dirasa kurang. Meskipun, telah dinaikkan 10 kali lipat, belum cukup untuk kegiatan partai.
"Kan baru seribu rupiah persuara. Berarti sama dengan aturan dulu pascapemilu 1999, dimana bantuan kepada partai juga seribu rupiah persuara. Tapi tetap alhamdulillah, karena lebih baik daripada jaman Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono)," kata Tridianto.
Tridianto mengharapkan kegiatan partai semakin membaik serta berperan di masyarakat.
"Makin baik kinerjanya dan bisa makin bersih, jauh dari kasus korupsi," kata Tridianto.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat penetapan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas usulan besaran bantuan dana kepada partai politik.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.
"Di dalam Surat Menteri Keuangan kepada Mendagri menetapkan usulan besaran bantuan kepada parpol yang dapat dipertimbangkan setiap tahunnya adalah sebesar Rp1.000 per suara sah," kata Sri menjadi pembicara dalam acara Workshop Nasional Perempuan Legislatif, Eksekutif dan Kader Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (27/8/2017).
Menurutnya, alokasi anggaran itu diambil dari APBN dan telah melalui kajian.
Walaupun bertambah, jumlah tersebut masih lebih kecil dari hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut dana partai idealnya sebesar Rp1.071 per suara sah.
Menurutnya, kenaikan dilakukan tahun 2017 karena hasil rekomendasi KPK yang menganggap partai politik harus berfungsi tanpa melakukan kegiatan korupsi.
"Kira-kira dekatlah dengan yang dianjurkan oleh KPK," katanya.