Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menandatangi nota kesepakatan kerja sama dengan Kejaksaan Singapura di Intercontinental Bali Resort, Selasa (29/8/2017).
Nota kesepakatan itu diteken oleh Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jaksa Agung Singapura Lucien Wong.
Prasetyo mengatakan kerja sama itu merupakan tonggak sejarah baru bagi Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Singapura.
Tentu sekaligus sebagai bukti bahwa antar kedua negara memiliki ikatan persahabatan yang kuat dan erat.
Kerja sama yang dibangun kedua negara antara lain pelatihan, pertukaran pengalaman, informasi atas hukum, peraturan perundang-undangan, dan kebijakan-kebijakan. Juga termasuk penyediaan informasi terkait penanganan perkara.
Prasetyo mencontohkan, pelaku korupsi yang kabur dari Indonesia ke Singapura. Nantinya, Kejaksaan Indonesia membangun atase dengan Singapura.
"Dalam waktu dekat kejaksaan sudah setuju. Presiden dan Menteri Luar Negeri akan menempatkan atase kejaksaan di Singapura," tegasnya.
Prasetyo menilai penting menempatkan atase Kejaksaan Indonesia di Singapura. Sebab jarak Indonesia dan Singapura cukup dekat.(*)