News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Kementerian Agama Tidak Punya Kewenangan Intip Sistem Keuangan First Travel

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jendral Kementerian Agama, Nur Syam.

Nur Syam menyebut sebelum Polisi membongkar kasus First Travel, sempat tiga kali jamaah perusahaan penyelenggara ibadah haji dan umrah tersebut melapor ke Kemanag karena pelayanan yang kurang.

Namun, keluhan tersebut bisa diselesaikan, setelah Kemenag memfasilitasi pertemuan antara First Travel dengan jemaah yang merasa dirugikan.

Hingga akhirnya pada pertengahan akhir tahun 2017 baru terungkap ada puluhan ribu jamaah yang diduga menjadi korban.

Menurut Nur Syam hal itu karena pihaknya tidak bisa memeriksa lebih dalam keuangan perusahaan tersebut, termasuk perusahaan-perusahaan sejenis.

Baca: Sejumlah Fakta Terkait Penggeledahan Rumah dan Apartemen Kiki Hasibuan

Kemenag juga tidak punya kewenangan mengatur tarif.

"Itu di luar kementerian agama, pembayaran itu tidak masuk dalam regulasi yang kita miliki, regulasi kita itu hanya mengatur mengenai hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan yang harus dipenuhi," ujarnya.

Ke depannya, Kemenag akan mengupayakan perubahan regulasi, agar pemerintah bisa menelisik lebih jauh soal keuangan perusahaan penyelenggara ibadah haji dan umrah.

Dengan demikian diharapkan kasus seperti First Travel tidak lagi terulang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini