TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan dana partai politik (parpol) dari Rp 108 per suara sah menjadi Rp 1.000 belum ideal.
Walaupun, kenaikan dana parpol tersebut sudah memenuhi persyaratan.
"Jangan sampai syarat-syarat yang disampaikan KPK diabaikan sementara dana itu (Parpol) menjadi besar," kata Agus Rahardjo yang ditemui usai acara peluncuran Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Produksi Hutan Produksi lestari (SIPHPL) di aula Prof. Soejarwo, Kementerian Kehutanan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Baca: Istri Tua dan Istri Muda Berkelahi di Depan Suami, Satu Orang Tewas
Menurutnya, kenaikan dana parpol yang diusulkan KPK jauh lebih besar dan persyaratannya juga jauh lebih banyak.
"Kalau kita ngusulkan lebih besar lagi, persyaratan juga harus dipenuhi. Supaya dalam tanda kutip ketidakbenaran tidak terjadi di lapangan," kata Agus.
Ia berharap pemakaian dana parpol menjadi tanggungjawab partai politik melalui sistem pengawasan internal selain pengawasan dari BPK.
"Teman-teman parpol bentuk sistem pengawasan internal dan fungsi BPK untuk mengaudit dana yang dikeluarkan oleh negara," imbuh Agus.