Syarifuddin menerima Rp 100 juta dari KPK sebagai biaya ganti rugi atas penyitaan yang dilakukan KPK.
Penyerahan uang dilakukan di ruang rapat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak lama setelah Syarifuddin menerima ganti rugi, petugas KPK kemudian menangkap panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.
Tarmizi diduga menerima suap sebesar Rp 400 juta dari seorang pengacara.
Baca: PT DGI Tersandung Korupsi, Sandiaga Uno Mengaku Tidak Menangani Proyek dan Tender
"Menurut saya ini keseimbangan, mereka menjaga itu. Ketika ada hakim yang menerima pergantian dari KPK di selatan, OTT di selatan. Biasalah itu," kata politisi Partai Golkar itu.
Operasi tangkap tangan berlangsung di rumah dinas wali kota di kompleks Balai Kota, Jalan Ki Gede Sebayu, Kota Tegal.
Selain Masitha, petugas KPK juga membawa Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Abdal Hakim Tohari dan Direktur Keuangan, Cahyo Supriadi.
Siti Masitha atau yang akrab disapa "Bunda Sitha" diduga ditangkap terkait suap proyek infrastruktur dan perizinan di Pemerintahan Kota Tegal.
Hingga saat ini KPK belum memberikan informasi detil terkait perihal penangkapan tersebut. Siti masih dalam pemeriksaan intensif KPK. Rencananya, KPK akan menggelar konferensi pers hari ini.