TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah bersikap tidak mengizinkan Direktur Penyidikan Brigadir Jenderal Aris Budiman hadir dalam rapat Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK.
Meski begitu, Selasa (29/8/2017) malam, Aris Budiman tetap hadir ke DPR.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kehadiran jenderal bintang satu itu di luar tanggung jawab KPK secara kelembagaan.
Masih menurut Febri, kehadiran Aris dalam rapat Pansus Angket KPK semalam berdasarkan undang yang ditujukan anggota dewan terhadap yang bersangkutan.
Febri menjelaskan secara kelembagaan sikap KPK tegas menolak untuk hadir dalam rapat Pansus Angket KPK, ini ditunjukkan sejak pertama kali dipanggilnya Miryam S Haryani.
Baca: Crisis Center First Travel Telah Kembalikan 3565 Paspor Jamaah
"Itulah yang perlu dipisahkan antara sikap kelembagaan yang sudah pernah dan sering disampaikan pimpinan, dengan undangan yang ditujukan pada dirdik,"kata Febri, Rabu (30/8/2017).
Febri menambahkan, sejauh ini pihaknya masih mendalami apakah kehadiran Aris dalam rapat tersebut merupakan sebuah pelanggaran.
Dia menekankan sikap KPK secara kelembagaan jelas menolak hadir dalam rapat pansus.