TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di perayaan Idul Adha hari ini, Jumat (1/9/2017) Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno mendapat kunjungan dari keempat anaknya.
Seperti diketahui, Siti baru saja ditahan di rutan KPK pada Rabu (30/8/2017) lalu karena kasus suap dana jasa kesehatan RSUD Kardinah.
Agar tetap bisa merayakan Idul Adha keempat anak Siti hadir dari Tegal ke Jakarta demi melepas kangen pada ibunda tercinta.
Tidak hanya dikunjungi keempat anaknya, Siti juga dikunjungi oleh adik kandungnya yang juga Sekjen PAN, Eddy Suparno.
Ditemui usai menjenguk, baik Eddy Suparno maupun anak-anak Siti tampak sumringah.
Mereka senang tetap bisa bersilaturahmi meski kini Siti ada di dalam jeruji besi.
"Tadi kumpul-kumpul, saya dan empat anaknya. Kami silaturahmi dan makan bersama pastinya. Tadi makan ketupat dan kue-kue kampung kesukaan dia," ucap Eddy Suparno di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ditanya bagaimana respon Siti saat mendapatkan kunjungan dari keluarga terutama anak-anaknya, Eddy Suparno mengatakan Siti tentunya sangat senang.
"Tentunya dia senang, di hari besar ini bisa ketemu putra putrinya. Kami semua mendoakan supaya dia selalu tetap sehat," ujarnya.
Dalam kasus yang diawali dengan OTT ini, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Siti Mashita Soeparna, Wali Kota Tegal dan Amir Mirza Hutagalung sebagai penerima suap, sementara Cahya Supriadi, Wakil Direktur RSUD Kardinah sebagai pemberi suap.
Sepanjang Januari-Agustus 2017, total uang suap yang berhasil dikeruk pasangan Siti dan Amir yang akan maju bersama dalam Pilkada Tegal 2018 mencapai Rp 5,1 miliar.
Baca: Makna Berkurban, DPP Projo Ajak Pererat Persatuan
Selain dari dana jasa kesehatan, uang Rp 5,1 miliar itu juga berasal dari fee proyek di lingkungan Pemkot Tegal hingga setoran bulanan dari para Kepala Dinas.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Siti Mashita dan Amir Mirza sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Cahyo sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pas 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi selama 20 hari kedepan di tempat yang berbeda.
Siti Mashita ditahan di Rumah Tahanan KPK (gedung lama KPK), Amir di Polres Jakarta Pusat dan Cahyo di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.