LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah tiga hari Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno mendekam di tahanan KPK, gedung lama, Kuningan, Jakarta Pusat. Ia pun harus merayakan Idul Adha 2017, Jumat (1/9/2017) di balik jeruji besi.
Perempuan berparas ayu itu merupakan tersangka penerima suap dana jasa kesehatan RSUD Kardinah.
Meski di dalam tahanan, Siti tetap bisa merayakan Idul Adha bersama keluarga tercinta. Anak-anaknya datang langsung dari Tegal khusus untuk bersilaturahmi dan melepas kangen.
"Kami keluarga datang membesuk, ini kan hari besar. Paling tidak untuk menghabiskan sebagian dari waktu Idul Adha disini bersama kakak kandung saya (Siti). Saya datang dengan keluarga dan putra-putranya," ucap adik Siti yang juga Sekjen PAN, Eddy Suparno di gedung lama KPK, C1, Kuningan, Jakarta Selatan.
Eddy Suparno menuturkan meski telah ditahan sejak Rabu (30/8/2017) lalu, namun ia baru memiliki kesempatan untuk menjenguk sang kakak sehingga moment ini sangat dimanfaatkan Eddy Suparno untuk bisa melihat langsung kondisi sang kakak.
"Saya kesini khusus kunjungan keluarga, bawa makanan ketupat, silaturahmi. Karena ini kunjungan pertama saya untuk bisa datang mengunjungi kakak saya,"
Merayakan Idhul Adha kali ini, saat mengikuti Shalat Idul Adha di lapangan tenis Pomdam Jaya Guntur, Siti tampak menggunakan baju muslim berwarna hitam dipadu hijab warna cream serta menjinjing tas anyaman batik kesayangannya yang juga dibawanya saat ditahan.
Dalam kasus yang diawali dengan OTT ini, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Siti Mashita Soeparna, Wali Kota Tegal dan Amir Mirza Hutagalung sebagai penerima suap, sementara Cahya Supriadi, Wakil Direktur RSUD Kardinah sebagai pemberi suap.
Sepanjang Januari-Agustus 2017, total uang suap yang berhasil dikeruk pasangan Siti dan Amir yang akan maju bersama dalam Pilkada Tegal 2018 mencapai Rp 5,1 miliar.
Selain dari dana jasa kesehatan, uang Rp 5,1 miliar itu juga berasal dari fee proyek di lingkungan Pemkot Tegal hingga setoran bulanan dari para Kepala Dinas.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Siti Mashita dan Amir Mirza sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Cahyo sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pas 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi selama 20 hari kedepan di tempat yang berbeda.
Siti Mashita ditahan di Rumah Tahanan KPK (gedung lama KPK), Amir di Polres Jakarta Pusat dan Cahyo di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Caption : adik Siti Mashita, Wali Kota Tegal, yang juga Sekjen PAN, Eddy Suparno saat mengunjungi sang kakak (Siti Mashita) di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2017).