News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Wali Kota Tegal

Bahagianya Siti Mashita Dapat Hantaran Ketupat dan Kue-kue dari Sang Buah Hati

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno keluar dari gedung KPK memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Rabu (30/8/2017). Siti Masitha Soeparno ditahan KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pembangunan infrastruktur rumah sakit umum daerah (RSUD). TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno sumringah di Hari Raya Idul Adha.

Berada di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Siti mendapat kunjungan dari si buah hati. Tidak tanggung-tanggung, empat anak menyambangi Siti.

"Tadi kumpul-kumpul, saya dan empat anaknya. Kami silaturahmi dan makan bersama pastinya. Tadi makan ketupat dan kue-kue kampung kesukaan dia," ucap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2017).

Eddy merupakan adik kandung Siti Mashita. Eddy yang mengenakan baju koko putih memastikan kondisi kesehatan Siti yang baik.

"Alhamdulilah kakak saya sehat, dan pastinya semangat beliau tetap tinggi," katanya.

Siti Mashita ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Wali Kota Tegal terkait pengelolaan dana Jasa Kesehatan di RSUD Kardinah, Kota Tegal dan fee proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun Anggaran 2017.

Baca: Dirdik KPK Aris Budiman Laporkan Novel karena Merasa Dilecehkan

Total suap mulai Januari-Agustus 2015 mencapai Rp 5,1 miliar.

Selain Mashita, KPK juga menetapkan Amir Mirza Hutagalung selaku pengusaha dan tangan kanan Mashita sebagai tersangka penerima suap dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriadi sebagai tersangka pemberi suap.

Atas perbuatannya, Mashitah dan Amir Mirza disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, sebagai tersangka pemberi suap, Cahyo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selama tiga hari mendekam di ruang tahanan KPK, Eddy menyebut sang kakak memilih lebih banyak beribadah.

"Di sini banyak waktu yang dia gunakan untuk beribadah," ungkapnya seraya enggan mencampuri masalah hukum yang menjerat siti Mashita.

"Terus terang saya dalam posisi tidak berkomentar sekarang karena saya tidak mengetahui pokok permasalahannya apa. Tentunya sebagai warga negara yang baik tentu kita dukung penegakan hukum dan itu konsekuen yang harus dihormati. Kalau dinyatakan bersalah ya bersalah kalau tidak bersalah ya jangan dinyatakan bersalah apalagi dipaksa bersalah," ungkapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini