TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap laporan dari Direktur Penyidikan (Dirdik) Brigjen Aris Budiman terhadap Novel Baswedan tidak berakhir di pengadilan melainkan dituntaskan secara internal di KPK.
"Kami dari pimpinan berharap laporan tidak ditindaklanjuti apalagi sampai masuk ke pengadilan. Mudah-mudahan ini bisa dibicarakan antara pimpinan KPK dan Mabes Polri," ucap Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Sabtu (2/9/2017).
Laode M Syarif melanjutkan karena laporan itu sifatnya pencemaran nama baik, maka ia sangat berharap masalah itu bisa diselesaikan secara internal KPK.
Diketahui, Aris Budiman resmi melaporkan Novel ke Polda Metro pada Minggu (13/8/2017) lalu karena merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jenderal bintang satu itu juga membawa bukti berupa email yang dikirimkan Novel pada 14 Februari lalu, terkait protes rekrutmen penyidik KPK.
Terpisah, Polda Metro Jaya menyatakan membuka peluang untuk memanggil Novel Baswedan setelah dirinya dilaporkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Aris Budiman.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Idham Aziz, setelah pelaksanaan solat Ied di Masjid Al Kautsar, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2017) kemarin.
Baca: Kerbau Kurban Stres dan Ngamuk, Polisi Terpaksa Menembak Mati
"Nanti pertimbangannya by process. Setelah semua diperiksa tidak menutup kemungkinan kita akan minta keterangan dari saudara Novel," ungkap Idham.
Idham mengungkapkan bahwa pihak penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus telah melakukan pengambilan keterangan dari Aris selaku pelapor.
"Sementara ini penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya meminta keterangan yang bersangkutan sebagai pelapor. Itu kan biasa ya," ungkap Idham.