TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah angkat suara menanggapi gugatan praperadilan Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu terkait penetapan Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Pendaftaran praperadilan itu diajukan pada Senin (4/9/2017) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua umum Partai Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Juli 2017 lalu.
Baca: Ganjar Pranowo: Candi Borobudur Kok Mau Dikepung, Mau Apa?
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah dan Direktur Madrasah Anti Korupsi, Virgo Sulianto mengakui Novanto memiliki hak mengajukan Praperadilan terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka.
Namun, Virgo sangat yakin sidang praperadilan Setya Novanto akan kalah dan dimenangi KPK.
"Tentu KPK punya bukti kuat bahwa penetapan yang bersangkutan sesuai dengan prosedur," ujar Virgo kepada Tribunnews.com, Selasa (5/9/2017).
Ia yakin KPK siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan Setya Novanto.
Baca: KPK : Besok, Kami Senang Hati Datang Ikuti Rapat dengan Komisi III DPR
Diberitakan, KPK sudah mengetahui adanya gugatan praperadilan yang dilayangkan Setya Novanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setya Novanto mengajukan gugatan terkait status tersangka yang disandangnya dalam kasus korupsi KTP elektronik yang kini disidik KPK.
Atas gugatan praperadilan tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku pihaknya siap menghadapi Setya Novanto.
Namun, kapan waktu sidang perdana digelar, Febri mengaku belum mengetahui.
"Saya sudah tanya ke biro hukum, kami belum terima surat panggilan untuk sidang, termasuk berkas praperadilan yang belum juga kami terima. KPK pastinya akan menghadapi," tegas Febri, Selasa (5/9/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Pakar Hukum: KPK Harusnya Pede Hadapi Praperadilan Setya Novanto
Diketahui, Setya Novanto melalui tim advokasinya, Senin (4/9/2017) kemarin telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas gugatan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menujuk majelis hakim yang menanganai praperadilan yakni hakim Chepy Iskandar.
Gugatan praperadilan Setya Novanto tersebut teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Setya Novanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Juli 2017 lalu.
Meski menyandang status tersangka, Ketua Umum Partai Golkar itu belum pernah menjalani pemeriksaan apalagi ditahan.
Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setya Novanto disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP.
Setya Novanto dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar.