TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi diminta untuk menahan pemilik akun media sosial Jonru Ginting dalam kasus dugaan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.
Muannas Al Aidid sebagai pihak pelapor meminta polisi untuk menahan Jonru.
Sebab, ucap Muannas, setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017), Jonru dianggap masih membuat status di media sosial yang diduga menyebarkan ujaran kebencian.
"Bila perlu dilakukan penangkapan terhadap Jonru. Karena nyata proses pelaporan tidak membuat efek jera," ujar Muannas di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2017).
Baca: Praperadilan Setya Novanto Digelar Selasa Pekan Depan
Muannas menerangkan, pada Senin (4/9/2017), akun Jonru Ginting menuliskan status di Facebook.
Jonru dianggap Muannas, mempelesetkan marga Al Aidid.
Yakni, dengan menyamakan dengan pendiri Partai Komunis Indonesia Dipa Nusantara Aidit.
"Jadi dia mau menggiring ke pendiri PKI. Muanas Al Aidid itu marga yang mulia. Kalau dibiarkan itu marga akan marah. Ini jadi bikin masalah baru," ujar Muannas.
Baca: Pengamat Minta KPK dan DPR Fokus Tugas Masing-masing
Bahkan, Muannas berencana kembali melaporkan Jonru lantaran menulis status tersebut.
"Kami akan mengambil langkah hukum. Ini pasti kita ambil langkah hukum," ujar Muannas.
Sebelumnya, Jonru dilaporkan oleh Muanas ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran hate speech di dunia maya dalam laporan bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Jonru dilaporkan Muannas dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.