Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menyampaikan, melalui perintah khusus Kapolri kepada jajaran, khususnya Polda Jawa Tengah, bahwa pengepungan itu dilarang keras.
Sebab, hal itu melanggar aturan, merusak situs sejarah dan khasanah nasional serta dunia.
Kemudian, kata Slamet, memindahkan persoalan negara lain ke negeri sendiri dengan cara-cara yang melanggar ketentraman umum dan undang-undang adalah sebuah jalan berpikir yang bertentangan dengan kehendak khalayak.
"Hal tersebut adalah tindakan berlebihan dan menguras energi, yang mestinya bisa disalurkan dengan cara-cara yang lebih positif dan beradab, misalnya mendoakan keselamatan para pengungsi Rohingya, mengirimkan bantuan kemanusiaan berupa kebutuhan hidup para pengungsi," kata Slamet.
Slamet menuturkan Indonesia adalah negara sangat terhormat didalam pergaulan internasional, dikenal sebagai bangsa yang ramah, pandai menyelesaikan persoalan internalnya secara baik, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakatnya bagus meskipun dengan beragamnya agama, suku dan budaya.
"Maka tidaklah perlu memindahkan persoalan negara tetangga kedalam pergaulan sosial di Indonesia, meski dengan alasan apapun, termasuk isu SARA. Masih ada cara lain yang lebih indah," kata Slamet.