TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berakhir pada 28 September 2018.
Belum ada keputusan apakah masa kerja Pansus akan berhenti sesuai waktunya atau diperpanjang.
Anggota Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK, Bambang Soesatyo menilai masa kerja panitia khusus tidak perlu diperpanjang.
Pasalnya, Pansus hampir merampungkan pekerjaannya dalam melakukan evaluasi kinerja KPK.
Baca: Misteri Pistol yang Tewaskan Pegawai BNN, Polisi: Belum Bisa Ditemukan Tapi Ada Petunjuk
"Menurut saya hampir finish 80 persen. Kita sudah menyusun draft rekomendasi," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Politikus Partai Golkar itu menuturkan, sisa waktu masa kerja Pansus hanya akan digunakan untuk meminta klarifikasi dari KPK terhadap temuan-temuan yang didapat.
Bambang berharap KPK dapat menjelaskan temuan-temuan yang didapat Pansus dari berbagai pihak yang telah membeberkan cara kerja lembaga antirasuah itu.
Baca: Ini Tiga Keterangan Soal Pistol yang Diduga Tewaskan Pegawai BNN Cantik
"Dua minggu ke depan hanya tinggal mengonfirmasi dan meminta penjelasan KPK," ujarnya.
"Jangan salahkan DPR kalau memberikan rekomendasi yang sifatnya sepihak karena tidak dapat konfirmasi," tandasnya.