TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memeriksa lima saksi yang merupakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dari unsur Polri.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, penyidik akan memintai keterangan saksi-saksi dalam kasus e-mail atau surat elektronik dengan pihak terlapor Novel Baswedan.
Surat panggilan pun telah dilayangkan agar mereka dapat dimintai keterangan. Namun, belum keseluruhannya memenuhi panggilan.
"Kalau rencana penyidikannya ada lima. Tapi apakah kelimanya ini hadir semua, kita belum tahu," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).
Adi menerangkan kelima saksi merupakan pegawai KPK yang berasal dari unsur Polri. Untuk hari ini, penyidik akan memintai dua pegawai terlebih dulu.
"Mengundang dari unsur pegawai KPK dan dari unsur pegawai dari Kepolisian," ujar Adi.
Baca: Wapres JK Akan Dapat Penghargaan Adam Malik Awards
Sebelumnya, Aris melaporkan Novel ke Polda Metro pada tanggal 21 Agustus 2017. Laporan itu dibuat karena Novel dianggap telah memfitnah dan merusak nama baik Aris.
Penyidik senior KPK itu diduga meremehkan integritas Aris sebagai Dirdik KPK. Dari surel yang juga disebar Novel ke beberapa pegawai KPK, kinerja Aris juga disebut-sebut paling buruk.
Dalam laporannya itu, Novel diduga telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Novel juga disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.