News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BLC Indonesia Minta Presiden Jokowi Perhatikan Kasus Pengungsi Sampang

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr. iur. Liona Nanang Supriatna, S.H., M.Hum., Presiden BLC Indonesia

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bandung Lawyers Club Indonesia mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo memberikan perhatian dan dukungan atas pengungsi etnis Rohingya menjadi korban kemanusiaan di Myanmar.

Namun, tak kalah pentingnya, Presiden Jokowi juga tak boleh lupa dan harus sama perhatiannya terhadap pengungsi dalam negeri yang dialami sebagian masyarakat Indonesia karena terusir dari kampungnya.

Di beberapa tempat di Indonesia terdapat pengungsi dalam negeri, termasuk di dalamnya warga desa di Sampang yang terusir dari kampung halamannya.

Sebagian warga desa yang dipimpin ustaz Tajul Muluk dari Sampang, Madura, sudah hampir 5 tahun berada di penampungan Rumah Susun Pasar Induk Puspo Agro Sidoarjo.

Mereka diungsikan ke rumah susun pada 5 Juni 2013 karena terusir dari kampung halamannya, mengalami kekerasan karena dianggap menganut aliran sesat.

Pengungsi dalam negeri adalah orang-orang atau sekelompok orang yang dipaksa atau diharuskan meninggalkan rumah atau tempat tinggal mereka terutama sebagai akibat atau disebabkan konflik bersenjata, dalam situasi terjadi pelanggaran, pelanggaran hak asasi manusia atau peristiwa alam atau karena perbuatan manusia dan tidak menyeberang perbatasan negara yang diakui secara internasional.

BLC Indonesia, mengutip hasil kajian akademis tentang konflik Masyarakat di Sampang - Madura oleh Universitas Trunojoyo Madura, menganggap konflik tersebut sebagai rekayasa dengan latar belakang kepentingan eksplorasi Migas.

Selanjutnya kajian akademis UTM, yang dipimpin Dr. Sutikno mengemukakan, sebelum konflik antarmasyarakat terjadi, road map pengeboran sudah disiapkan.

Salah satu lokasi yang akan dibor adalah milik Sunandar, warga Sampang, Madura. Masalah muncul, ketika Sunandar menolak menjual lahannya, sementara itu penanaman pipa gas sepanjang 2-3 kilometer harus melewati dusun masyarakat yang menolaknya yakni Dusun Nangkernang.

Di sinilah awal tragedi masyarakat Sampang, mereka mengalami ancaman, kekerasan, penganiyaan hingga menjadi pengungsi di dalam negerinya sendiri.

Meski hidup dalam kondisi yang memprihatinkan tidak melunturkan para pengungsi kurang lebih 140 KK untuk bertahan sampai dipulangkan ke kampung halamannya.

BLC Indonesia mengingatkan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo untuk memperhatikan serta segera menyelesaikan kasus pengungsi dalam negeri.

"Negara harus hadir manakala rakyatnya menghadapi ancaman berbagai tindakan kekerasan. Negara harus tegas dan tegak melawan berbagai tindakan kekerasan, negara tidak boleh melakukan pembiaran terhadap berbagai kekerasan (violence by ommision). Oleh karena itu negara harus menjamin keamanan kembalinya masyarakat yang terusir ke tanah hak miliknya," ujar Dr. iur. Liona Nanang Supriatna, S.H., M.Hum., Presiden BLC Indonesia, dalam keterangannya kepada redaksi, Jumat (8/9/2017).

BLC Indonesia mendesak negara hadir untuk melakukan rekonsiliasi antara masyarakat yang terusir dengan masyarakat penentangnya secara langsung.

Dikatakan Liona, rekonsiliasi bertujuan untuk meningkatkan semangat persaudaraan dan toleransi, menanamkan nilai-nilai Pancasila, sekalipun berbeda keyakinan namun satu persaudaraan sejati dalam perikemanusiaan.

BLC Indonesia mendesak negara harus menolak relokasi, karena sesuai dengan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Pasal 7 huruf b yang menyatakan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.

"Negara tidak boleh melakukan pembiaran yang dihadapi oleh Masyarakat yang telah tercerabut dari akar hak ekonomi, sosial dan budaya," Dr. Alfies Sihombing, S.H., M.H., M.M. CLA., Sekretaris Jenderal BLC Indonesia, menambahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini