News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Diteror

Polisi Akan Mintai Keterangan Novel Baswedan dalam Kasus e-mail

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kombes Pol Argo Yuwono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan memintai keterangan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui surat elektronik yang dikirimkan Novel Baswedan kepada Aris Budiman

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa enam saksi dalam kasus tersebut.

Keenam saksi itu terdiri dari mantan penyidik KPK yang merupakan anggota polri, empat pegawai KPK, kemudian pihak pelapor dalam kasus ini, yakni Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman.

"Sudah ada enam ya. Mantan penyidik KPK, pelapor, terus penyidiknya empat pegawai KPK," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).

Setelah itu, ucap Argo, penyidik akan memintai keterangan dari para saksi ahli. Yakni ahli pidana, teknologi informasi, dan bahasa.

Baru lah penyidik melakukan gelar perkara, dan memintai keterangan dari pihak terlapor dalam kasus ini, penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Baca: Polisi Tangkap Empat Pelaku Persekusi Terhadap Pria Diduga Pencuri Vape

Argo menerangkan, pemeriksaan terhadap Novel akan dilakukan bila kondisi kesehatan membaik.

Sebab, saat ini, Novel tengah menjalani pengobatan di Singapura, akibat penyerangan terhadapnya dengan air keras.

"Kalau pemeriksaan saksi sudah semua, kemudian saksi ahli dan dilakukan gelar perkara, ya nanti baru kita melakukan pemeriksaan. Kalau yang bersangkutan dalam kondisi sehat," ujar Argo.

Sebelumnya, Aris melaporkan Novel ke Polda Metro pada tanggal 21 Agustus 2017. Laporan itu dibuat karena Novel dianggap telah memfitnah dan merusak nama baik Aris.

Penyidik senior KPK itu diduga meremehkan integritas Aris sebagai Dirdik KPK.

Dari surel yang juga disebar Novel ke beberapa pegawai KPK, kinerja Aris juga disebut-sebut paling buruk.

Dalam laporannya itu, Novel diduga telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Novel juga disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini