News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK Dinilai Penting Untuk Bersihkan Dunia Penegak Hukum Dari Praktik Suap Menyuap

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2017). KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu Hakim Tipikor PN Bengkulu Dewi Suryana, panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan, dan penyuap berinisial SI serta uang sebanyak Rp 125 juta terkait kasus dugaan suap penanganan perkara. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penegak hukum, seperti terhadap hakim dan panitera di Bengkulu sangat penting untuk membersihkan penegak hukum dari paktik suap.

Hal itu disampaikan Ahli Hukum Tata Negara, Andi Irmanputra Sidin kepada Tribunnews.com, Minggu (10/9/2017).

"Operasi yang terus dilakukan KPK sangat penting guna membersihkan dunia penegakan hukum kita dari suap menyuap," ujar Irmanputra Sidin kepada Tribunnews.com.

Tidak bersihnya penegak hukum dari praktik suap menyuap, menurut Irmanputra Sidin, akan menjadi awal runtuhnya keadilan di negeri ini.

"Suap menyuap adalah awal runtuh keadilan bagi para pencari keadilan," kata Irmanputra Sidin.

Baca: Ketua Angket KPK: KPK Harus Tetap Ada Karena Korupsi Masih Merajalela

Karenanya OTT KPK harus diapresiasi agar dunia penegakan hukum terbebas dari praktik suap menyuap.

Aparat penegak hukum kembali terjerat kasus korupsi.

Dalam kasus di Bengkulu, KPK menetapkan tiga orang tersangka.

Mereka yakni hakim anggota Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan, dan seorang PNS bernama Syuhadatul Islamy.

Baca: Masinton Pasaribu: PDIP Ingin Perbaiki KPK

Awal Juni 2017, tim KPK juga menangkap tiga orang di Bengkulu. Ketiganya yakni Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi.

Sementara itu tepat setahun lalu, KPK juga menggelar OTT di Bengkulu.

Saat itu, KPK menangkap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, Hakim PN Kota Bengkulu Toton, dan Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini