News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pihak RS Mitra Keluarga Kalideres Bisa Dipidanakan Dalam Kasus Meninggalnya Bayi Debora

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat bisa dipidanakan jika terbukti lalai melayani yang berakibat meninggalnya bayi berusia empat bulan, Tiara Debora Simanjorang.

Demikian disampaikan Ketua Komisi IX Dede Yusuf kepada Tribunnews.com, Minggu (10/9/2017).

Merujuk dalam Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, telah disebutkan bahwa dalam keadaan emergensi atau kritis, RS tidak boleh menolak pasien.

Bahkan sampai menimbulkan kematian.

Persoalan administrasi menurut politikus Demokrat tersebut, bisa dilakukan belakangan, termasuk uang muka untuk biaya perawatan.

"Jika lalai maka dikenakan sanksi dan pidana," kata Dede Yusuf kepada Tribunnews.com.

Kata dia, pertolongan pertama harus diberikan Rumah sakit.

Jika harus merujuk ke Rumah Sakit lain, pihak rumah sakit yang bersangkutan harus mencarikan.

"Tidak membiarkan keluarga yang kelabakan mencari," ucapnya.

Karenanya menurut Dede Yusuf, pemerintah harus melakukan penyelidikan mendalam dan memberikan sanksi berat jika rumah sakit tidak melayani sesuai UU Kesehatan.

Pasangan Henny Silalahi dan suaminya, Rudianto Simanjorang dirundung duka.

Mereka hanya bisa mengenang bayi mereka, Tiara Debora, yang meninggal, Minggu (3/9/2017).

Nyawa bayi berusia empat bulan itu tak tertolong, karena berbelitnya urusan administrasi di rumah sakit lantaran rumah sakit itu belum ada kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini