TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada kejadian unik saat sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013 yang mendudukkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai terdakwa.
Saat itu, hakim ketua Jhon Halasan Butar Butar menanyakan terkait uang yang diserahkan Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi senilai USD 200.000 kepada bekas staf Direktorat Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Yosep Sumartono.
Tanya jawab antara saksi dengan hakim baru berlangsung sekitar 20 menit. Achmad kemudian mengatakan sesuatu.
"Kering Yang Mulia bibir saya. Mau ngomong rada..," kata Achmad kepada Jhon Halasan yang sedang menanyainya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Hakim Jhon sempat bingung mengenai pernyataan Achmad karena terdengar kurang jelas. Achmad kemudian mempertegas bahwa dia ingin minum dan tidak ingin berbohong.
"Jadi Anda ingin mengatakan apa?" tanya Jhon.
"Iya mau minta minum Yang Mulia. Jujur, Yang Mulia. Kering bibir saya," kata dia.
Jhon kemudian mengizinkan Achmad untuk meneguk air minum.
Syaratnya, Achmad tidak boleh minum di persidangan dan mencarinya di luar atau meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: KPK Perintahkan Kirim Surat Pemanggilan Kedua Untuk Setya Novanto
Achmad kemudian menjawab bahwa dia tidak perlu ke luar pengadilan karena air minum disediakan di ruang tunggu para saksi.
"Iya, lebih baik berterus terang," kata Jhon.
Sekadar informasi, Andi Narogong adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.
Andi Narogong didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.