News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KTP Elektronik

Tak Hadiri Pemeriksaan KPK, Sekjen Golkar Bantah Setya Novanto Ulur Waktu

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, Senin (11/9/2017) pagi menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beralasan sakit, hari ini Senin (11/9/2017) Setya Novanto tersangka kasus korupsi e-KTP tidak hadir memenuhi panggilan KPK.

Disaat bersamaan, besok Selasa (12/9/2017)‎ Setya Novanto juga akan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melawan KPK.

Dikonfirmasi apakah ketidakhadiran Setya Novanto ke KPK untuk mengulur waktu agar tidak ditahan dan menunggu hasil praperadilan, Sekjen Golkar Idrus Marham.

Baca: Bayi Debora Meninggal, Ketua MPR: Kita Semua Warga Indonesia Berdosa!

Menurut Idrus Marham, sakit yang diderita Setya Novanto tidak mengada-ngada.

Karena ada surat dokter dari RS Siloam yang merawat Setya Novanto.

Surat tersebut telah disampaikan Idrus Marham ke KPK untuk meminta penjadwalan ulang bagi Setya Novanto.

"Saya kan bukan dokter, ini kami tempuh berdasarkan rekomendasi dokter yang memeriksa Setya Novanto sehingga itu sebabnya kami menyampaikan surat yang jelas dari rumah sakit, ada dokternya juga. Ini kan pertanggung jawaban secara medis juga, itu harus jelas," tutur Idrus Marham di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Alasan Setya Novanto Tak Hadir Sidang Perdana Praperadilan Besok

Idrus Marham menambahkan soal penyakit gula darah yang diderita Setya Novanto bukanlah penyakit dadakan, melainkan sudah diderita sejak lima tahun lalu.

Diketahui, Setya Novanto melalui Tim Advokasinya, Senin (4/9/2017) kemarin telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas gugatan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menujuk majelis hakim yang menanganai praperadilan yakni hakim Chepy Iskandar.

‎Gugatan praperadilan Setya Novanto tersebut teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Setya Novanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Juli 2017 lalu.

Baca: Bayi Debora Meninggal,  Komisi IX DPR Minta Menteri Kesehatan Investigasi dan Beri Sanksi RS

Meski menyandang status tersangka, Ketua Umum Partai Golkar itu belum pernah menjalani pemeriksaan apalagi ditahan.

Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setya Novanto disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP. Setya Novanto dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini