News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tragedi Kemanusiaan Rohingya

Desak Rohingya Jadi WN Myanmar, Menlu Tunggu Rekomendasi Koffi Annan

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Retno Marsudi Menteri Luar Negeri Indonesia hadir di Singapura dalam rangkaian Leader Retreat Meeting, (6/9).

Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Anggota Parlemen Indonesia yang tergabung pada Dewan Parlemen ASEAN untuk Hak Asasi Manusia atau APHR mendesak Myanmar untuk mengakui status kewarganegaraan warga Rohingya di Rakhine State Myanmar, di kompleks gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).

APHR juga menginginkan Pemerintah Myanmar segera mengimplementasikan rekomendasi dari Komisi Penasehat Negara Rakhine State, yakni Kofi Annan.

"Kami memiliki dasar untuk resolusi jangka panjang sesuai rekomendasi yang diberikan Komisi Kofi Annan," kata Mahfudz Sidik, anggota parlemen dari Partai Keadilan Sejahtera.

Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri Indonesia yang ditemui di tempat yang berbeda mengatakan Myanmar tengah menjalankan rekomendasi yang diberikan oleh Kofi Annan, terdiri dari 88 rekomendasi dan terbagi 17 dalam elemen.

"Sudah ada komitmen untuk menjadikan Rohingya sebagai warga negara Myanmar pada rekomendasi dari Kofi Annan. Jadi kita tunggu saja implementasinya," imbuhnya.

Pertemuan wakil rakyat berbagai Partai Politik ini juga mengundang Executive Direktur Jaringan Hak Asasi Manusia Burma, Kyaw Win, yang berbasis di Inggris (BHRN).

Pertemuan bersama para anggota DPR tersebut untuk memberikan update tentang situasi terbaru di lapangan di Myanmar.

Kyaw Win memiliki pendapat tentang masyarakat internasional yang lebih fokus pada perubahan demokrasi dan ekonomi pembangunan di Myanmar daripada menghentikan pembunuhan terhadap Rohingnya.

"Reformasi demokratis Myanmar benar-benar tergelincir oleh kekerasan. Pembunuhan harus dihentikan," kata Win.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini