TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan kepada ke Kementerian Kesehatan untuk membentuk tim investigasi independen.
Ketua KPAI, Susanto mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat ke Kementerian Kesehatan.
Surat mengenai usulan agar dibentuk tim investigasi independen yang melibatkan KPAI, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Watch.
Baca: Pelaku Karaoke Sambil Mabuk-mabukan Usai Bunuh Pasutri Pengusaha Garmen
Tim dibentuk untuk mengusut kasus kematian bayi berusia empat bulan, Tiara Debora Simanjorang, serta dapat melihat permasalahan secara komprehensif.
"Baik dari sisi pengambil kebijakan maupun dari sisi pengawas. Terutama dari perspektif perlindungan anak," ujar Susanto di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).
Susanto berharap, Kementerian Kesehatan segera merespon surat yang dikirim KPAI.
Baca: Harta dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Pasutri Pengusaha Garmen
"Secepatnya harus dibentuk," ujar Susanto.
Sebelumnya bayi berumur 4 bulan Tiara Debora Simanjorang meninggal karena diduga telat mendapatkan pelayanan kesehatan di RS Mitra keluarga, Kalideres, Jakarta Barat.
Bayi malang tersebut meninggal karena pihak rumah sakit menolak merawat di ruang PICU karena uang yang disodorkan kedua orang tua bayi kurang.