Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, menjelaskan prosedur penyadapan yang dilakukan penyidik dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (12/9/2017) kemarin.
Menurutnya, KPK tidak sembarangan melakukan penyadapan. Ada mekanisme di internal yang mengatur proses penyadapan itu.
Apalagi, putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut mekanisme penyadapan harus diatur payung hukum setingkat undang-undang.
Agus menerangkan, penyadapan di KPK dilakukan atas usul Direktorat Penyelidikan KPK setelah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Baca: Hari Ini Vonis untuk Terdakwa Mantan Anak Buah Nazaruddin
Selanjutnya, eksekutor penyadapan dilakukan di bawah kendali Deputi Informasi dan Data (Inda) KPK.
Sebelum eksekutor melakukan penyadapan, usulan Direktorat Penyelidikan KPK memberikan laporan kepada pimpinan. Setelah lima pimpinan setuju dan menandatangani surat perintah penyadapan (sprindap), operasi tersebut baru bisa dilakukan.
"Yang menyadap bukan Direktorat Penyelidikan, tetapi Direktorat Monitoring di bawah Deputi Informasi dan Data (Inda) KPK," kata Agus.
Baca: Sindir Setya Novanto, KPK: Tak Ada Dasar Hukum yang Bisa Hentikan Penyidikan karena Praperadilan
Menurutnya, penyadapan itu juga diawasi oleh Direktorat Pengawasan Internal (PI) di bawah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK.
"Jadi, Direktorat PI yang selalu memeriksa lockbox penyadapan tadi," kata Agus.
Menambahkan penjelasan Agus, Deputi Bidang Inda KPK Hary Budiarto menjelaskan lebih detil cara KPK melakukan penyadapan.
Penyadapan melibatkan tiga kedeputian di KPK, yakni, Deputi Penindakan, Deputi Inda dan Deputi PIPM.