Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR tak puas atas keputusan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek hanya menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.
Teguran diberikan terkait kasus kematian bayi yang baru berusia empat bulan, Tiara Deborah Simanjorang.
Sanksi ini diberikan Menkes setelah menjabarkan hasil investigasinya terhadap RS Mitra Keluarga dan keluarga bayi Debora.
"Ya, tentu kalau sanksi administrasi kurang puas," kata Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf, kepada Tribunnews.com, Rabu (13/9/2017).
Politikus Demokrat itu menyayangkan sikap Menkes yang hanya melayangkan sanksi teguran terhadap RS Mitra Keluarga.
Menurut Dede Yusuf, sanksi Menkes ini tidak akan memiliki dampak pembelajaran dan efek jera bagi Rumah Sakit (RS) di tanah air dalam memprioritaskan layanan.
Baca: Komisi X DPR Gelar Rapat Kerja Dengan Kemendikbud
"Tak ada shock teraphy," tegas Dede Yusuf kepada Tribunnews.com.
"Tapi kita tunggu hasil komite mediknya," lanjutnya.
Baca: Jokowi Minta Ulama Ikut Jaga Kerukunan di Tahun Politik
Komisi IX DPR juga akan mempertanyakan sikap Menkes terhadap RS Mitra Keluarga dalam Raker mendatang.
Hanya Teguran Tertulis
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek hanya menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat terkait kasus kematian bayi yang baru berusia empat bulan, Tiara Deborah Simanjorang.
Sanksi ini diberikan Menkes setelah menjabarkan hasil investigasinya terhadap RS Mitra Keluarga dan keluarga bayi Debora.
Baca: Hasil Investigasi: Kebijakan Internal RS Mitra Keluarga Soal Uang Muka Tak Sejalan Dengan UU
"Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Menteri Kesehatan memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi sesuai dengan kewenangan, berupa teguran tertulis," ujar Menkes dalam Surat Hasil Penulusuran Investigasi Pasien Bayi TD tertanggal Rabu (13/9/2017).
Sedangkan sanksi lain, imbuh Menkes, akan ditentukan setelah dilaksanakan audir medik.
Selain itu Menkes juga memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI untuk mengkoordinir pelaksaan audit medik yang dilakukan oleh profesi.