News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota Komisi III Sebut Parameter Justice Collabolator Tidak Jelas

Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Justice Collaborator (JC) yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap para pelaku tindak pidana korupsi tidak jelas parameternya.

Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil di Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Nasir melihat KPK hanya memberikan JC berdasarkan suka atau tidak suka.

"Justice Collabolator jadi tidak jelas parameternya apa. Mungkin bagi KPK ada paremeternya, tapi bagi publik kan tidak jelas," tegas Nasir Djamil di komplek parlemen, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Politikus PKS itu akan menanyakan kepada KPK mengenai paremeter JC saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada pekan depan

Selain itu, DPR juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan revisi undang-undang agar memperjelas poin syarat JC.

"Justice Collabolator itu kan mereka yang bagian tindak pidana dan mereka mengungkapkan semua hal. Barangkali, kedepannya untuk merevisi beberapa perarutan perundangan terkait pemberian revisi tindak pidana korupsi," kata Nasir.

"Apakah UU KPK, Kejaksaan atau Kepolisian soal Justice Collaborator ini perlu dibuat batas-batasannya dan diperterang sehingga tidak terjadi subyektif dari penegak hukumnya itu," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini