TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Justice Collaborator (JC) yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap para pelaku tindak pidana korupsi tidak jelas parameternya.
Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil di Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Nasir melihat KPK hanya memberikan JC berdasarkan suka atau tidak suka.
"Justice Collabolator jadi tidak jelas parameternya apa. Mungkin bagi KPK ada paremeternya, tapi bagi publik kan tidak jelas," tegas Nasir Djamil di komplek parlemen, Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Politikus PKS itu akan menanyakan kepada KPK mengenai paremeter JC saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada pekan depan
Selain itu, DPR juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan revisi undang-undang agar memperjelas poin syarat JC.
"Justice Collabolator itu kan mereka yang bagian tindak pidana dan mereka mengungkapkan semua hal. Barangkali, kedepannya untuk merevisi beberapa perarutan perundangan terkait pemberian revisi tindak pidana korupsi," kata Nasir.
"Apakah UU KPK, Kejaksaan atau Kepolisian soal Justice Collaborator ini perlu dibuat batas-batasannya dan diperterang sehingga tidak terjadi subyektif dari penegak hukumnya itu," tambahnya.