Menurut BNN Provinsi Sulawesi Tanggera, puluhan murid itu kejang-kejang lantaran menelan pil PCC.
"53 orang. Kemudian satu di antaranya meninggal," ujar Arman di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/9/2017).
Efek akibat menelan pil itu, ucap Arman, dapat menyebabkan kejang-kejang, mual-mual, dan seluruh badan terasa sakit.
Namun, kegunaan pil PCC itu, sebetulnya untuk menghilangkan rasa sakit.
PCC tak diperkenankan dijual bebas, tanpa izin dari dokter.
"Disamping itu juga dapat digunakan untuk obat jantung, nah kalau dilihat dari kegunaannya bisa kita simpulkan bahwa ini, adalah obat keras. Obat yang tidak boleh bebas beredar," ujar Arman.
Arman mengatakan, BNN bersama aparat setempat tengah melakukan penyelidikan mengenai peristiwa tersebut.