News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Diminta Bertindak Tangani Peredaran Pil PCC di Kendari

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saleh Daulay

Menurut BNN Provinsi Sulawesi Tanggera, puluhan murid itu kejang-kejang lantaran menelan pil PCC.

"53 orang. Kemudian satu di antaranya meninggal," ujar Arman di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/9/2017).

Efek akibat menelan pil itu, ucap Arman, dapat menyebabkan kejang-kejang, mual-mual, dan seluruh badan terasa sakit.

Namun, kegunaan pil PCC itu, sebetulnya untuk menghilangkan rasa sakit.

PCC tak diperkenankan dijual bebas, tanpa izin dari dokter.

"Disamping itu juga dapat digunakan untuk obat jantung, nah kalau dilihat dari kegunaannya bisa kita simpulkan bahwa ini, adalah obat keras. Obat yang tidak boleh bebas beredar," ujar Arman.

Arman mengatakan, BNN bersama aparat setempat tengah melakukan penyelidikan mengenai peristiwa tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini