News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Pegiat Antikorupsi Nilai Perpanjangan Masa Kerja Pansus KPK Boroskan Uang Negara

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK bertemu dengan Ketua Umum ICMI Prof DR Jimly Ashiddiqie, di Jakarta, Kamis (7/9). Pertemuan tersebut digelar guna mendiskusikan masalah seputar hukum hak angket KPK kepada pakarnya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Perpanjangan masa kerja Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bentuk pemborosan uang negara.

Demikian ditegaskan pegiat Antikorupsi, Hendrik Rosdinar yang juga Manajer Advokasi Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi (YAPPIKA) ini kepada Tribunnews.com, Jumat (15/9/2017).

Menurut Henderik Rosdinar, sejak awal pembentukannya Pansus Angket KPK memang tidak mempunyai legitimasi dan maltujuan.

"Memperpanjang masa kerja Pansus justru menebalkan kecurigaan publik akan niat buruk pansus," tegas Hendrik Rosdinar.

Lebih lanjut ia tegaskan, kerja pansus justru berpotensi menghambat pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.

"Karena ada kecenderungan mereka ingin mengadu domba antar institusi penegak hukum," ujarnya.

Selain itu menurutnya, tidak ada hasil yang berarti dari kerja pansus angket KPK.

"Sehingga mereka sudah seharusnya tahu diri dan bubar," tegasnya.
"Lebih baik mereka menata internal organisasinya, baik partai politik maupun kelembagaan DPR agar menjadi akuntabel," imbuhnya.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masinton Pasaribu sebelumnya mengatakan, pansus akan melaporkan hasil kerja mereka dalam rapat paripurna DPR pada akhir September mendatang.

Dalam rapat paripurna itu, kata Masinton, pansus akan meminta persetujuan rapat untuk perpanjangan masa kerja.

Saat dikonfirmasi mengenai pembahasan di internal pansus, Masinton mengakui ada beberapa data yang harus didalami dan dikonfirmasi lebih jauh. Beberapa temuan yang perlu didalami di antaranya mengenai aset yang tersebar tidak hanya di Jakarta.

Selain itu, pansus juga akan mendalami perihal kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK.

"Nanti pansus akan melaporkan ke rapat paripurna. Rapat paripurna lah yang akan memberikan dan memutuskan apakah perlu diperpanjang atau tidak," kata Masinton di Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini