TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Minggu (17/9/2017) sore, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, dan dua orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan melakukan praktik suap di Batu, Malang, Jawa Timur.
Eddy Rumpoko yang juga suami Wali Kota Batu terpilih Dewanti Rumpoko tersebut ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Pasca-OTT, penyidik KPK telah menetapkan Eddy Rumpoko bersama Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan pengusaha bernama Filipus Djap sebagai tersangka suap proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair senilai Rp 5,26 miliar.
Baca: Tertangkap KPK, Ini Kiprah Eddy Rumpoko Jabat Wali Kota Batu yang Segera Digantikan Istrinya
Pantauan Tribunnews.com, tersangka Edi Setyawan menjadi orang pertama yang ditahan oleh penyidik KPK.
Edi yang telah mengenakan rompi tahanan warna oranye digiring petugas dari Gedung KPK ke mobil tahanan pukul 16.22 WIB. Sebuah tas punggung warna hitam tampak dibawanya.
Terkait OTT dan penahanan dari KPK ini, Edi hanya menyampaikan harapannya, yakni berharap negeri ini bisa dibangun lebih baik lagi.
Selebihnya ia memilih tersenyum menanggapi pertanyaan dari awak media.
Ia menggelengkan kepala ketika ditanya perihal uang Rp100 juta yang diduga suap dari pihak pengusaha Filipus Djap.
Baca: Kronologis OTT Wali Kota Batu, Terdapat Uang Rp 300 Juta dalam Tas Kertas
Wali Kota Baru, Eddy Rumpoko, baru bisa meninggalkan kantor KPK untuk dilakukan penahanan pada pukul 17.45 WIB. Jaket hitam Eddy yang dikenakannya pun telah berbalut romp warna oranye bertuliskan "Tahanan KPK".
Ia sempat menyalami dan berpelukan dengan sejumlah kerabat dan keluarga yang telah menunggu di lobi Gedung KPK. Bahkan, ia sempat duduk di sofa lobi Gedung KPK dan berbincang dengan dua orang pengacara. Seorang pengacara di antaranya adalah Firman Wijaya.
Sebelum dimasukkan oleh petugas ke dalam mobil tahanan, Eddy Rumpoko sempat memberikan keterangan kepada para wartawan di depan Gedung KPK.
Baca: Tertangkap KPK, Mendagri Ungkap Sosok Wali Kota Batu
Ia mengaku tidak tahu dan tidak menerima suap sebagaimana yang disangkakan oleh pihak KPK.
"Saya enggak tahu, enggak terima (uang diduga suap) saya," kata Eddy.
Adapun pengusaha bernama Filipus Djap yang diduga berperan sebagai pemberi suap, baru meninggalkan Gedung KPK untuk ditahan pada pukul 18.29 WIB.
Ia pun telah mengenakan rompi oranye.
Pengusaha yang juga telah mengenakan tahanan dengan menenteng rompi goody bag itu memilih diam saat dicecar pertanyaan oleh wartawan tentang pemberian suap kepada Wali Kota Batu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, ketiga tersangka ditahan di tempat berbeda untuk 20 hari pertama masa penyidikan.
Eddy Rumpoko ditahan di Rutan Klas I Cipinang Jakarta Timur, Edi Setyawan ditahan di Pomdam Jaya Guntur, dan Filipus di Polres Metro Jakarta Pusat.
Diberitakan sebelumnya, lima orang terjaring OTT dari tim KPK di tempat terpisah di Batu, Malang, Jatim, pada Sabtu (16/9/2017) siang kemarin. Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ditangkap di rumah dinasnya.
Dari OTT tersebut, pihak KPK hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar.
Ketiganya yakni, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dan Kabag ULP Kota Batu Edi Setyawan selaku pe yang diduga menerima suap masing-masing Rp500 juta dan Rp100 juta, serta pengusaha Filipus Djap yang diduga sebagai pemberi suap.
Pemberian suap tersebut diduga pemulusan atas proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar. Diketahui proyek tersebut dimenangkan oleh PT Dailbana Prima, di mana Filipus Djap menjadi direktur perusahaan tersebut.
Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan sebagai pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP-Pidana.
Adapun pengusaha Filipus Djap sebagai pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.