TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa saksi atau tersangka dalam kasus korupsi seringkali menggunakan berbagai alasan untuk mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Salah satu alasan yang paling sering digunakan adalah sakit.
Namun, tidak sedikit dari mereka yang awalnya mengaku sakit, harus dijemput paksa oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Berdasarkan undang-undang, penyidik KPK memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa dalam proses penyidikan.
Berikut beberapa orang yang beralasan sakit dan berujung pada penjemputan paksa:
1. Budi Supriyanto
Budi Supriyanto merupakan mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar. Awalnya Budi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap dalam proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Baca: Sakit Serius, Setya Novanto Diminta Mundur dari Jabatan Ketua DPR
Sedianya, pemeriksaan perdana Budi sebagai tersangka akan dilakukan pada Kamis (10/3/2016). Namun, Budi beralasan sakit dan tidak memenuhi pemanggilan penyidik KPK.
Setelah diteliti, terdapat ketidakjelasan dalam surat sakit yang dikirimkan Budi kepada penyidik KPK. Dalam surat tersebut, tidak disebutkan diagnosis atas penyakit yang dialami Budi.
Penyidik kemudian menghubungi pihak rumah sakit, dan diketahui bahwa tidak ada analisis dokter soal sakit yang dialami Budi. Mengetahui hal ini, penyidik kemudian mengonfirmasi langsung surat tersebut ke dokter yang memberikan rekomendasi.
Selanjutnya, penyidik kembali mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada Budi untuk diperiksa. Namun, untuk kedua kalinya Budi tidak memenuhi pemanggilan KPK, bahkan, tanpa keterangan yang jelas.
Akhirnya, penyidik KPK menjemput Budi saat sedang berada di sebuah rumah sakit di Semarang, Jawa Tengah.
2. Miryam S Haryani
Miryam S Haryani merupakan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemberian keterangan palsu di pengadilan.