TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menahan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi dan empat tersangka lainnya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) melakukan praktik dugaan suap Rp1,5 miliar terkait izin Amdal pembangunan mal Transmart di Kota Cilegon, Banten.
Kelima tersangka berturut-turut digiring petugas dari kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, menuju mobil tahanan, pada Minggu (24/9/2017) dini hari.
Sang wali kota, TB Iman Ariyadi mendapat giliran pertama yang digiring petugas dari kantor KPK menuju mobil tahanan pada pukul 00.02 WIB.
Kemeja gelap yang dikenakan Iman Ariyadi telah berbalut rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK".
Belasan pendukung dan kerabat tampak menyalami dan berpelukan dengan Iman Ariyadi di lobi kantor KPK saat dia hendak digiring ke mobil tahanan.
Bahkan, seorang perempuan berhijab abu-abu dari rombongan tersebut tampak menangis saat sang wali kota dimasukkan ke dalam mobil tahanan KPK.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Wali Kota Cilegon TB Iman Ariyadi selaku tersangka akan dibawa dan ditahan di Rutan KPK Kavling C1, di gedung lama KPK.
Berikutnya secara berturut empat tersangka lainnya juga digiring oleh petugas ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa dan ditahan di rutan.
Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira, ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jaksel.
Project Manager PT Brantas Adipraya, Bayu Dwinanto Utomo, ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Adapun Legal Manager PT KIEC, Eka Wandoro, dan seorang swasta, Hendry, ditahan di Polres Jakarta Pusat.
"Para tersangka ditahan 20 hari pertama masa penyidikan," jelas Febri.
Tim KPK mengamankan sembilan orang dan menyita uang Rp1,152 miliar dari pihak Cilegon United Football Club dalam OTT dugaan praktik suap di Cilegon, Banten, pada Jumat (22/9/2017) sore.
Sementara Wali Kota Cilegon TB Iman Ariyadi dan seorang swasta diduga perantara suap, Hendry, memilih mendatangi kantor KPK setelah sembilan orang tersebut diamankan tim KPK.