TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT Jasa Marga Tbk (Persero), pada hari ini, Senin (25/9/2017) .
Anggota SPI PT Jasa Marga yang akan diperiksa yakni Sigit Sutarno. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.
"Dia (Sigit Sutarno) akan menjadi saksi untuk dua tersangka dalam kasus ini," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Selain memeriksa anggota pengawas internal, penyidik KPK juga memanggil Andri, staf SPI PT Jasa Marga. Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setia Budi.
Diketahui dalam kasus suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga Tbk, penyidik menetapkan dua tersangka yakni Sigit Yugoharto selaku ketua tim pemeriksaan dan Setia Budi selaku General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.
Setia Budi diduga memberikan satu unit motor Harley-Davidson seharga Rp 115 juta kepada Sigit untuk mempengaruhi temuan dari tim BPK dalam penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016.