Sebelumnya, KPK memeriksa sembilan orang dan menyita uang Rp 1,152 miliar dari pihak Cilegon United Football Club dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan praktik suap di Cilegon, Banten, pada Jumat (22/9/2017) sore.
Sehari kemudian, Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi dan Hendry mendatangi kantor KPK.
Baca: Tekanan Magma ke Puncak Gunung Agung Semakin Kuat, Berikut 9 Ciri-cirinya
Uang Rp 1,152 miliar tersebut diduga sisa dari dana sebesar Rp 1,5 miliar yang ditransfer oleh PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan PT Brantas Abipraya ke Cilegon United FC.
Uang Rp 1,5 miliar tersebut diduga suap dari kedua perusahaan tersebut untuk memuluskan izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan pusat ritel Transmart.
Izin tersebut diajukan lewat Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon tahun 2017.
Modus penyuapan, dana dikirim dalam bentuk dana CSR ke klub sepakbola Cilegon United FC. Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi merupakan pengurus klub sepak bola itu.
Pihak KPK juga menetapkan Dirut PT KIEC, Tubagus Dony Sugimukti, sebagai tersangka karena diduga terlibat sebagai pemberi suap.
Tubagus Dony yang dikabarkan tengah berada di Yogyakarta diminta untuk segera menyerahkan diri ke pihak KPK.
Terkait kasus dugaan suap di Kota Cilegon, pada Minggu siang, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Baca: Sembilan Bandara Alternatif Bisa Gantikan Ngurah Rai Jika Terjadi Erupsi
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, dari penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 10.00 WIB tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen perizinan.
"Disita sejumlah dokumen perizinan terkait dengan PT KIEC," kata Febri dalam keterangan tertulis, Minggu.
Adapun penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi yang sebelumnya telah disegel oleh KPK.
Lokasi tersebut di antaranya Kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, Kantor Klub Cilegon United FC, serta beberapa ruangan di kantor PT KIEC.
Penyitaan juga telah dilakukan terhadap buku tabungan bank dan rekening koran CU FC.
"Dokumen tersebut akan dipelajari lebih lanjut untuk kebutuhan penguatan bukti dalam penyidikan ini," papar Febri. (coz/vin)