"Karena bukan OTT sehingga proses hukum harus diikuti asas praduga tidak bersalah. Azas praduga tidak bersalah harus dikedepankan," tandasnya.
Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi kemarin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Kukar Rita Widyasari ini di antaranya terkait perizinan perkebunan dan pembangunan Mall Citra Gading.
Untuk keperluan penyelidikan tim KPK melakukan penggeledahan di kantor Pemda Kukar di empat ruangan berbeda. Yakni ruang kantor Bupati, Ruang wakil Bupati, Ruang Sekretaris Daerah Kukar serta Kantor Dinas Perkebunan.
Tim dari komisi anti-rasuah tersebut juga menggeledah empat lokasi lain yakni, rumah dinas bupati, rumah pribadi bupati, rumah orang tua dari Rita Widyasari, Syaukani Hasan Rais dan rumah Khoirudin selaku tim sukses dari bupati.
Tim KPK menyita sejumlah barang bukti dari sejumlah penggeledahan tersebut.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana membenarkan adanya surat permintaan bantuan personel dari KPK untuk pengamanan sejumlah kegiatan penggeledahan.
"Itu memang ada surat dari KPK, minta back up personel Polri untuk melakukan kegiatan. Betul itu ada kegiatannya," kata Ade Yaya.
Namun, Ade Yaya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut tentang tempat-tempat yang dilakukan penggeledahan maupun barang bukti yang disita dari penggeledahan tersebut.
"Ya, kalau kegiatan itu harus konfirmasi ke KPK, bukan ke Polri. Kalau ada kegiatan penggeledahan, itu benar," jelasnya. (coz/fer/ter/wly/zul)