TRIBUNNEWS.COM - Kabar duka datang dari Mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton.
Ia menghembuskan nafas terakhir, Kamis (28/9/2017) sekitar pukul 03.00 WIB di Rumah Sakit Hermina Serpong.
Mantan Wakil Wali Kota Palembang ini meninggal saat menjalani masa hukumannya di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor karena kasus suap sengketa Pilkada.
Berikut beberapa fakta soal kematian Romi Herton serta rekam jejaknya semasa hidup dirangkum dari beberapa artikel di Sripoku.com.
1. Serangan Jantung
Dikutip dari Sripoku.com. Romi Herton meninggal genap di usia 52 tahun di Rumah Sakit Hermina Serpong, Tangerang Selatan pukul 02.45 WIB, Kamis (28/9/2017).
Ia meninggal karena terkena serangan jantung.
Baca: Mantan Walikota Palembang Romi Herton Meninggal, Begini Penjelasa Lapas Gunung Sindur
"Benar aku lagi di sini di RS Hermina Serpong Tangerang. Kita lagi nunggu izin kapan bisa mendarat untuk menerbangkan jenazah almarhum ke Palembang. Nanti kita kabari," ungkap kerabat almarhum yang juga Ketua KNPI Palembang, H. Handry Pratama dikutip dari Sripoku.com.
Pria kelahiran Metro Lampung, 19 April 1965 ini terakhir menjalani hukuman di rumah tahanan Gunung Sindur Bogor setelah sebelumnya dipindahkan dari Lapas Sukamiskin Bandung terkait kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi.
Bersama Istrinya, Masyitoh, Romi divonis menjalani hukuman 7 tahun kurungan dalam kasus Pilkada Kota Palembang 2013.
2. Karir Politik
Romi Herton sempat menjadi PNS di lingkutan Pemprov Sumsel.
Namun, kemudian memilih mundur dan memutuskan menjadi pengusaha dan aktivis kepemudaan.