TRIBUNNEWS.COM - Pegiat media sosial Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/9/2017) hari ini.
Jonru ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penebar kebencian.
Dilansir dari Wartakota, Jonru terjerat pasal 28 ayat 2 UU ITE.
"Tadi pagi sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Djuju Purwantoro, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar, ketika dihubungi WartaKota, Jumat (29/9/2017).
Jonru Belum Ditahan tapi Rumahnya Digeledah dan Beberapa Barang Disita, Ini Penjelasan Polisi
Djuju menambahkan jika Jonru sudah diperiksa dari kemarin sore dan masih berlangsung hingga keesokan harinya.
Kasus yang akhirnya membawa dirinya menjadi tersangka ini bukan yang pertama kali menimpanya.
Jonru sudah menjalani tiga kali penangkapan.
Laporan pertama dillakukan oleh pengacara bernama Muannas Al Aidid, Kamis (31/8/2017) , atas tuduhan penyebaran ujian kebencian.
Tak selang beberapa lama, Jonru dilaporkan kembali karena kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan SARA, pada Senin (4/9/2017).
Jalan Gatot Subroto di Depan Kompleks MPR/DPR Dipenuhi Massa Aksi 299
Pada kasus kedua, Jonru dilaporkan oleh pengacara bernama Muhamad Zakir Rasyidin.
Dan kasus terakhirnya dilaporkan oleh Muanas Al Aidid, tak hanya Jonru yang dilaporkan namun akun Facebook Nugra Za dan Twitter Intelektual Judul Flato juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (19/9/2017).
Pelaporan tersebut dibuat karena adanya penyebaran fitnah yang dilakukan oleh ketiga akun tersebut.