TRIBUNNEWS.COM, SOPPENG - Kembali lagi potret pernikahan beda generasi terjadi. Kali ini antara pria 47 tahun dengan bocah 15 tahun.
Pernikahan ini pun kemudian menjadi perbincangan penuh kontroversi di dunia maya.
Berdasarkan penelusuran TribunWow.com, kabar ini dibagikan oleh akun Facebook Tini Tini di group Berita Kejadian Soppeng (BKS), Jumat (29/9/2017).
Akun itu menandai pernikahan tersebut terjadi di Desa Panincong, Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Tak dijelaskan keterangan waktu maupun prosesi pernikahannya secara resmi tercatat Kantor Urusan Agama (KAU) atau hanya secara agama dan adat saja.
Akun itu hanya memberikan keterangan ada pernikahan antara pria 47 tahun dengan gadis belia 15 tahun yang masih SMP.
"Sekrg tdk ada lgi kta tdk mnkin krn aq uda liat sendri pernikahan dini umur 47 vs 15 msh SMP pula itu perempuanx sungguh luar biasa...," tulisnya sebagai keterangan sembari melampirkan foto-foto pernikahan itu.
Baca: Nikah Siri Dibisniskan di Jatim, Cari Google juga Ada
Ada beberapa netizen yang bertanya soal KUA yang mengizinkan anak di bawah umur dinikahi.
Tapi ada seorang netizen dengan nama Facebook Askar Munir mengungkapkan alasan KUA.
KAU akan melakukan sidang, namun tiba-tiba dinikahkan orangtua remaja 15 tahun itu secara siri.
"Saya ketemu dgn kepala KUA Kec.Marioriawa katanya sidangnya nanti tgl 3 okt tiba2 dinikahkan oleh orang tuanya secara siri," tulisnya.
Ternyata tak hanya akun Tini Tini yang membagikan potret pernikahan ini.
Akun Facebook dengan nama Achink Sii Jhonk Jr juga membagikan kabar ini di group Laporan Warga Makassar.
Tapi ada perbedaan penyebutan usia sang pria, akun ini menyebutkan usianya 49 tahun.
Dari postingan yang sudah dibagikan ribuan kali mendapat berbagai komentar yang pro kontra.
Mereka juga bahkan melampirkan undang-undang pernikahan dalam komentar.
Ada juga yang menduga jika remaja itu dipaksa menikah.
Meski demikian ada yang memandang tidak masalah karena daripada berzina di usia muda.
Muhammad Basri: Undang undang perkawinan no.1 thn 1974 dalam syarat perkawinan dijelaskan bahwa pria harus berumur 19 thn dan wanita harus 16 thn ini masuk dlm persyaratan undang2 ini pun sdh masuk dlam usulan revisi supaya wanita minimal 18 thn tp baru usulan jd msh tetap berpedoman pada putusan thn 1974 tadi .jd apa yg dilakukan KUA SDH bertentangan undang2 trsbt terkecuali mendapatkan dispensasi dr pengadilan sebelum menikahkan dn mencatat dlm daftar nikah....ini hemat sya enyah yg lain.
Daffa Teko: Melanggar aturan hukum itu
Harundana Hamid: Fedofil yg dibungkus dengan pernikahan.
Khaera Basir: Bagaimana penerus bangsa kedepannya klau ank" saja sudah putus sekolah gara" seperti ini. Walaupun banyak hutang jngn jadikan ank sebagai korban dong. Kan banyak jalan lain tgl Allah berikan bagi orang yang mau berusaha.
Nur Sandi Sandi: Di menikah karna di paksa karna banyak hutang.
Ulhy Rauf: Dehh teganyaa itu orang tuanya cewek yang terimaa lamarannya itu cowok. Beda jauhna umurna gan. Korban mi kasian.
Nur: Itu lebih baik dari pada berzinah di usia remaja.......
Mhira: Umur tdk jd masalah asal lki2 syg wanita krna allah bsa menafkahi lahir batin.
Hanya saja hingga berita ini dimuat belum ada informasi lengkap terkait pernikahan ini. (TribunWow.com/Tinwarotul Fatonah)