TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Heri Susanto Gun alias HS alias Abun berkomentar mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan gratifikasi perizinan perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima (SGP).
Abun menyatakan pemberian uang kepada Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari murni jual beli emas, bukan gratifikasi seperti yang dituduhkan KPK.
"Itu hanya jual beli emas. Hal ini juga sebenarnya sudah pernah diperiksa KPK, yang saat itu pimpinan KPK sebelumnya. Semua saksi juga sudah diperiksa," kata Abun, Rabu (4/10/2017).
Baca: Kasus Bupati Rita Widyasari, KPK Periksa 23 Saksi di Polres Kutai Kartanegara
Diberitakan, pada tahun 2010, Abun membeli emas 15 kg milik Rita seharga Rp 6 miliar lebih.
Jual beli itu dilakukan legal, dan ditransfer lewat bank.
Abun menjelaskan, jual beli emas itu murni. Tidak ada hubungannya dengan PT SGP, miliknya.
"Makanya, hal ini juga sudah saya jelaskan ke pimpinan KPK lama. Hasil pemeriksaannya juga masih ada. Saat itu ada pemeriksaan dari Dinas Perkebunan hingga Dinas Pertanahan," katanya.
Perihal operasional PT SGP, perusahaan yang diduga KPK terindikasi gratifikasi disebut Abun, sudah lama tak menghasilkan untung.
Baca: Perkenalkan Pepper X Cabai Terpedas di Dunia
"PT SGP itu perusahaan merugi. Tak bisa diapa-apakan. Masih menunggu izin, dari awal hingga sekarang. Izinnya sama sekali belum selesai," imbuhnya.
KPK menetapkan Abun dan Rita sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi perizinan perkebunan sawit PT SGP.
Selain mereka berdua, KPK juga menyematkan status tersangka kepada Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Lembaga antirasuah itu menemukan indikasi Khairudin bersama Rita menerima gratifikasi sejumlah proyek dengan jumlah sementara Rp 6,97 miliar.(Adi Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Warta Kota dengan judul: Bupati Kukar Rita Widyasari Bukan Terima Gratifikasi Tapi Hasil Jual Beli Emas