Masalahnya, KPK mengklaim memiliki 200 alat bukti, namun sidang praperadilan menolak menerimanya, karena dinilai merupakan alat bukti untuk terdakwa lain, yakni Irman dan Sugiharto, keduanya dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, yang divonis masing-masing tujuh tahun dan lima tahun penjara.
Hakim praperadilan menyebut, KPK keliru dalam menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka di awal dan bukan dalam proses pemeriksaan.
Nama Setya Novanto disebut dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK untuk terdakwa lain dalam kasus ini.
Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengurusi proyek E-KTP, disebutkan banyak bertemu Novanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.
Pertemuan bertujuan agar Novanto memastikan Fraksi Partai Golkar mendukung anggaran proyek E-KTP itu. Jaksa menyebut Setya Novanto direncanakan menerima 11% dari anggaran atau Rp574 miliar.
Berita ini telah tayang di BBC Indonesia dengan judul: Setya Novanto akan lolos seperti Budi Gunawan?
Berita Populer
-
-
Demo di Semarang, Massa Lempari Kotoran Sapi ke Kantor Gubernur Jateng: Ini sebagai Simbolis
-
Hasto Kristiyanto Sebut Ada 4 Perjuangannya Melawan Jokowi yang Buat Dirinya Jadi Tersangka KPK
-
Peran Kades Kohod Terungkap usai Jadi Tersangka, Diduga Palsukan Surat Izin Pagar Laut Tangerang
-
Akhir Karier Arsin Kades Kohod: Dulu Jadi Kuli, Dijuluki OKB sejak Jabat Kepala Desa, Kini Tersangka
-
KPK Bakal Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Sebagai Tersangka Kamis 20 Februari 2025
Berita Terkini
-
Ibu Ronald Tannur Tuding Kuasa Hukum Dini Minta Uang Rp 800 Juta Syarat Temui Keluarga Korban
-
VIDEO Menhan Ceko Temui Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin di Jakarta, Perkuat Kerja Sama Pertahanan
-
Dibutuhkan Acuan Standar Dalam Penerapan Perjanjian Berbasis Syariah
-
Reaksi Politisi dan Tokoh Komentar Tagar KaburAjaDulu, Anies Bicara Soal Perjuangan Tanpa Istirahat
-
Terdakwa Oknum TNI AL Bantah Tembak Bos Rental Sambil Merokok, Hakim: Tapi Rokok Ada di Jari Kamu