Masalahnya, KPK mengklaim memiliki 200 alat bukti, namun sidang praperadilan menolak menerimanya, karena dinilai merupakan alat bukti untuk terdakwa lain, yakni Irman dan Sugiharto, keduanya dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, yang divonis masing-masing tujuh tahun dan lima tahun penjara.
Hakim praperadilan menyebut, KPK keliru dalam menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka di awal dan bukan dalam proses pemeriksaan.
Nama Setya Novanto disebut dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK untuk terdakwa lain dalam kasus ini.
Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengurusi proyek E-KTP, disebutkan banyak bertemu Novanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.
Pertemuan bertujuan agar Novanto memastikan Fraksi Partai Golkar mendukung anggaran proyek E-KTP itu. Jaksa menyebut Setya Novanto direncanakan menerima 11% dari anggaran atau Rp574 miliar.
Berita ini telah tayang di BBC Indonesia dengan judul: Setya Novanto akan lolos seperti Budi Gunawan?
Berita Populer
-
-
Kasus Pembunuhan Feni Ere, Pihak Keluarga Tuding Ada Dua Oknum Polisi yang Halangi Penyelidikan
-
Ini 5 Pernyataan Ahok usai Diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Pertamina
-
Nurul Arifin: Tidak Ada yang Dilanggar dalam Penunjukan Letkol Teddy sebagai Seskab
-
Dasco Ungkap Pemerintah Akan Percepat Pengangkatan CASN dan CPPPK, Bakal Diumumkan Pekan Depan
-
Kejagung: 120 Orang Telah Diperiksa dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah di Pertamina
Berita Terkini
-
Geledah Kantor Komdigi Terkait Dugaan Korupsi PDNS, Kejaksaan Sita Uang Asing Hingga 3 Unit Mobil
-
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan
-
Keluarga Bakal Temui Komisi III DPR Jika Kasus Pembunuhan Feni Ere di Polres Palopo Jalan di Tempat
-
Febri Arifin, Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak dalam Toren Air, Nyamar Jadi Dukun untuk Tipu Korban
-
Ungkap Kekecewaan Pada Fenomena BBM Oplosan, Said Aqil: Rugikan Rakyat