Pakai Senjata Militer
Senjata Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) Kal 40 x 46 milimeter sebanyak 280 pucuk dan 5.932 butir peluru yang dipesan Polri disebut sebagai senjata standar militer.
Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan hal itu bukanlah hal baru.
Pasalnya, pada Peraturan Menteri Pertahanan No 7 Tahun 2010, penggunaan tersebut sudah diatur.
Baca: Dipanggil Polisi terkait Kasus Kekerasan, Tersangka Mantan Camat Tamansari Mangkir
"Dalam Permenhan itu sebenarnya sudah diatur dan itu sah-sah saja kalau senjata militer dipakai polisi," ucapnya.
Hal yang sama juga dijelaskan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (purn) Bekto Suprapto.
Menurutnya, senjata SAGL dan peluru tajam, adalah senjata yang boleh digunakan oleh Polri, sesuai aturan yang ada.
"Datang ke Kompolnas, saya jelaskan, Polisi-Polisi di dunia juga pakai senjata (standar) militer, bahkan ada aturan di PBB, bukan hanya di Indonesia, PBB (juga) mengatur, yang katanya Polisi cuma pake pentungan, nanti saya lihatkan, bagaimana Polisi di Inggris juga membawa AK (47)," urainya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, mengakui bahwa banyaknya aturan mengenai pengadaan senjata berpotensi menimbulkan kesalahan dalam interpretasi aturan.
Dalam konfrensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017), Wiranto menyebut sejak tahun 1948 sampai sekarang, pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah aturan tentang pembelian senjata.
Antara lain ada empat Undang-Undang (UU), satu instruksi presiden (Inpres), empat peraturan setingkat menteri dann satu surat keputusan.
"Mengakibatkan perbedaan pendapat yang berkembang di institusi yang gunakan senjata api, maka segera dilakukan pengkajian, dan penataan ulang tentang berbagai regulasi," ujarnya.
Wiranto yang juga merupakan mantan Panglima TNI itu menyebut, idealnya ada satu aturan yang dijadikan acuan bagi semua pihak yang berwenang melakukan pembelian senjata api, untuk melakukan pembelian.
Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan tafsir atas aturan-aturan yang ada.