News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politisi Suap Hakim

Politisi Golkar Diduga Suap Hakim untuk Bebaskan Bunda dari Perkara Korupsi TPAPD Bolaang Mongondow

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi.Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukan uang yang berhasil di sita dalam operasi tangkap tangan (OTT) Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016).Pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan dalam ott tersebut KPK menangkap tangan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang Janner Purba. Tak hanya Janner, KPK juga menangkap empat orang lainnya. Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Selain Janner, tersangka lainnya yakni T hakim ad hoc Tipikor, BAB panitera Tipikor, ES, mantan Wadir RSUD M Yunus Bengkulu, dan SS mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD.Berhasil disita juga dalam OTT tersebut juga berhasil di sita uang senilai Rp 150 juta rupiah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Padahal saat itu, 27 September 2017 seharusnya Marlina‎ Moha menghuni Rutan Kelas Dua Manado menjalani masa tahanannya selama lima tahun.

Dikonfirmasi ke kuasa hukumnya, Chandra ‎Palutungan membenarkan kliennya itu berada di Jakarta.

Padahal saat itu, 27 September 2017 seharusnya Marlina‎ Moha menghuni Rutan Kelas Dua Manado menjalani masa tahanannya selama lima tahun.

‎‎"Kami punya surat dari pengadilan tinggi Sulut, bahwa kliennya tidak bisa ditahan," katanya.

Chandra Palutungan menjelaskan saat ini pihaknya tengah masuk proses banding di Pengadilan Tinggi Sulut.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Sugiyanto bersama Hakim Anggota, yakni Halidja Wally dan Emma Ellyani telah memvonis Marlina Moha bersalah selama 5 tahun.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan 4,6 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim juga mewajibkan Marlina Moha, membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1,2 miliar lebih ditambah denda sebesar Rp 200 juta.

Marlina Moha sempat menolak dakwaan dan tuntutan JPU yang menyebut dirinya bersalah dan terlibat dalam perkara korupsi TPAPD Bolmong.

Dalam pledoi pribadinya, Marlina Moha menyebut jika dia tidak mengetahui adanya proses pinjam uang dengan menggunakan dana TPAPD atas nama Suharjo Makalalang, Mursid Potabuga, Cymmy CP Wua dan Ikram Lasinggarung.

Atas kasus ini, ketua Pengadilan Tinggi Sulut, Sudiwandono‎ sempat mengklarifikasi alasan dirinya belum menandatangani berkas penahanan Marlina Mona karena berkas banding dari JPU yang dikirim melalui pengadilan negeri Manado kepada pihaknya terlambat.

"Berkasnya terlambat masuk ke pihak kami, jadi saya masih enggan menandatangani surat penahanannya. Untuk lebih lengkapnya silahkan tanya ke PN Manado," aku Sudiwandono beberapa waktu lalu.

Kepala Pengadilan Negeri Manado, Djaniko Girsang melalui Humasnya, Moh alifo Usup membantaj jika berkasnya terlambat dikirim.

Terpisah, Politikus Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi mengaku pihaknya masih mencari tahu kebenaran kabar penangkapan terhadap Aditya Anugrah Moha.

"Saya juga masih konfirmasi apakah itu dari fraksi Partai Golkar. Saya belum tahu apakah itu benar Aditya Moha atau bukan," ujar Bobby saat dikonfirmasi wartawan.

Guna memastikan informasi itu, Bobby sudah mencoba menghubungi Aditya Mohan lewat pesan singkat namun belum ada balasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini