News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di Kutai Kartanegara

Tinggal Sendiri di Sel KPK, Bupati Rita Tak Boleh Bawa Barang-barang Ini

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari

Pengajuan praperadilan, alasannya, karena pihak Rita masih percaya apa yang dituduhkan KPK mengenai aliran dana Rp 6 miliar merupakan uang gratifikasi. Kata Noval, uang tersebut merupakan hasil dari penjualan emas yang dilakukan oleh Rita sebanyak 12 kilogram.

"Kami bisa buktikan kalau itu hasil penjualan emas. Bukan seperti yang dituduhkan KPK," tambahnya.

Begitu juga dengan penetapan tersangka anak dari Syaukhani itu yang dinilai terlalu tergesa-gesa, hingga melakukan penahanan.

"Ada celah untuk membela Ibu Rita. Doakan saja," ucapnya.

Sebelumnya, Rita ditetapkan tersangka oleh KPK untuk dua kasus berbeda, yaitu dugaan suap dan gratifikasi.

Pertama, Rita diduga menerima uang Rp 6 miliar dari Hery Susanton Gun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP) terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan Kelapa Sawit di Desa kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Suap diduga penerimaan uang Rp 6 miliar ini diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010‎ dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi PT SGP.

Kedua, Bupati Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Hal itu berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda. ‎Diduga sebagai pihak penerima, kasus suap, Bupati Rita disangkakan melanggar Pasal 12 12 a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Diduga sebagai pihak pemberi, Direktur Utama PT SGP, Hery Susanto Gun (HSG) disangkakan melanggar Pasal 55 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31‎ tahun 199c tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Selanjutnya diduga sebagai penerima gratifikasi, Bupati Rita dan Komisaris PT MBB, Khairudin disangkakan Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 200w tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(rio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini