TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PPP versi muktamar Jakarta Djan Faridz bersama jajarannya mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kehadirannya untuk berkonsultasi terkait surat sah keputusan partai dan Pemilu 2019 mendatang.
"Jadi memang dengan pertemuan ini, KPU membuat terobosan hukum, ya kan, tidak hanya melihat SK Menkum HAM tapi beliau harus melihat hukum yang berlaku," ujar Djan, di Jakarta, Senin (9/10/2017).
Hal yang ditakutkan Djan adalah kubu PPP Romahurmuziy (Romi) ikut Pemilu 2019. Pasalnya hal itu adalah pelanggaran hukum yang berimbas kepada partainya nanti.
"Ini yang kita takutkan, kalau Romi tetap ikut (Pemilu) enggak ada masalah, tapi kalau nanti di suatu hari ditemukan unsur pelanggaran hukum, bubar PPP," jelas Djan.
Baca: Terkait Harga Gula Petani Lamongan Curhat ke DPR
Djan pun kembali mengingatkan bahwa kubu partai yang ia pimpin sah. Karena secara fakta telah dimenangkan dari hasil keputusan Mahkamah Agung.
"Yang sah itu di kita, karena kita punya kekuatan hukum tetap. Kita punya putusan Mahkamah Agung 604, kita punya kekuatan hukum," papar Djan.