TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memintai keterangan terhadap Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosiana Silalahi dan Jurnalis Kompas TV Aiman Witjaksono, Rabu (11/10/2017).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan Rosi dan Aiman sebatas sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman.
"Hari ini agenda pemeriksaan sebagai saksi ya. dari Kompas TV ya Mba Rosi dan Mas Aiman," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2017).
Argo menerangkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memintai keterangan seputar program di Kompas TV.
Baca: Pelapor Agus Rahardjo Lengkapi Laporan Korupsi KPK Ke Bareskrim
Terutama, terkait dengan pernyataan Koordinator ICW Donald Fariz dalam program yang dipandu Aiman.
"Jadi penyidik menanyakan kepada yang bersangkutan kepada dua saksi ini berkaitan dengan program tersebut programnya seperti apa," ujar Argo.
Termasuk perencanaan tayangan program itu, dan kapan Aiman mewawancarai Donald Fariz, "Kemudian ada jawaban dari pada narasumber. Jadi sekitar itu saja dipertanyakan untuk saksi dari Kompas TV itu, ujar Argo.
Aris melaporkan Koordinator ICW Donald Fariz karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.
Pernyataan Donald dianggap mencemarkan nama baik Aris saat diwawancarai Aiman. Penyidik telah meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Pihak-pihak Kompas kita butuhkan keterangannya untuk memberikan kesaksian, (apakah) memang Mas Fariz hadir (dalam acara itu), memang Mas Fariz (benar) menyampaikan. Hanya itu saja," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan.