TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja menuntaskan berkas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RIW) yang menyandang status tersangka di kasus suap dan gratifikasi.
Untuk kasus dugaan suap terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru Kec Muara Kaman kepada PT SGP.
Baca: Di Depan Jaksa Agung dan Kapolri, Ketua KPK Bakal Jelaskan Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Dimana KPK menetapkan Rita dan Hery Susanto Gun (HSG), Dirut PT Sawit Golden Prima sebagai tersangka. Hari ini, Senin (16/10/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada tiga saksi.
"Tiga saksi swasta yang diperiksa untuk RIW ialah
H Ramli Yahya, Nafsiah dan Kevin Wijaya," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Dalam kasus ini, Rita diduga menerima suap dari Hery Susanto Gun senilai Rp 6 miliar sekitar bulan Juli dan Agustus 2010 untuk pemulusan izin perkebunan kepala sawit.
Jumat (13/10/2017) kemarin, penyidik memeriksa Rita sebagai saksi di kasus suap untuk tersangka Hery Susanto Gun (HSG), Dirut PT Sawit Golden Prima.
Ditemui usai pemeriksaan, Rita membantah menerima uang suap Rp 6 miliar dari Hery. Sementara Hery sendiri meski berstatus tersangka, belum diperiksa maupun ditahan oleh KPK.
Diketahui, Rita ditetapkan sebagai tersangka di dua kasus berbeda yakni menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya dan menerima suap.
Dalam perkara gratifikasi, Rita bersama-sama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar.
Penerimaan itu berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.
Sementara dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap dari Hery Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima senilai Rp 6 miliar sekitar bulan Juli dan Agustus 2010.
Uang itu diduga untuk memuluskan perizinan lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima. Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Hery sebagai tersangka.
Kini, Rita ditahan di Rutan Klas I Cipinang cabang KPK di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kavlin 4. Sementara Khairudin ditahan di Rutan Pomdan Jaya Guntur.